Footer

Senin, 10 November 2025

 

Prioritas Penggunaan Dana Desa Lebih Banyak Mandatori Dibanding Kewenangan Lokal Desa

✍️ Oleh: Abdul Hakim, S.Pd (Pendamping Desa Kecamatan Bojong)

Sejak diberlakukannya Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, arah pembangunan di tingkat desa mengalami perubahan besar. Desa kini menjadi subjek pembangunan dengan kewenangan mengatur dan mengurus kepentingannya sendiri. Salah satu bentuk konkret pelaksanaan UU Desa ini adalah hadirnya Dana Desa (DD) — dana transfer dari pemerintah pusat yang dikelola secara mandiri oleh desa untuk mendukung pembangunan dan pemberdayaan masyarakat.

Namun, dalam perjalanannya, pelaksanaan kebijakan ini menghadapi dinamika yang menarik. Banyak pemerhati kebijakan desa menilai bahwa prioritas penggunaan Dana Desa saat ini lebih banyak bersifat mandatori, yaitu kegiatan yang sudah ditentukan oleh pemerintah pusat, dibandingkan dengan program yang berasal dari inisiatif dan kewenangan lokal desa.


💬 Keterbatasan Ruang Kewenangan Lokal

UU Desa pada dasarnya memberikan ruang bagi desa untuk berinovasi dan menetapkan program sesuai dengan potensi wilayah serta kebutuhan masyarakat. Namun, fakta di lapangan menunjukkan bahwa sebagian besar anggaran Dana Desa “terkunci” untuk kegiatan mandatori seperti BLT Desa, program stunting, dan ketahanan pangan.

Menurut Dr. Sutoro Eko, pemerhati desa dan dosen kebijakan publik dari UGM, kondisi ini membuat desa kurang leluasa mengembangkan ide-ide pembangunan berbasis partisipasi masyarakat.

“Desa kehilangan daya kreatifnya karena terlalu banyak diatur dari atas. Padahal, semangat UU Desa adalah otonomi dan kemandirian,” ujarnya dalam diskusi refleksi UU Desa ke-10 tahun.


🌾 Kesenjangan Antara Regulasi dan Realitas

Dalam konteks regulasi, UU Desa dan turunannya menegaskan bahwa perencanaan dan pelaksanaan Dana Desa harus bersumber dari musyawarah desa (musdes) dan berdasarkan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDes). Namun pada praktiknya, sering kali prioritas dari pusat lebih dominan, sehingga proses perencanaan partisipatif di tingkat desa menjadi formalitas belaka.

Menurut INFID (International NGO Forum on Indonesian Development) dalam laporannya tahun 2024:

“Ruang diskresi desa semakin menyempit. Dana Desa seolah menjadi alat kebijakan sosial nasional, bukan sarana pemberdayaan masyarakat lokal.”

Pendamping desa dan aparat pemerintahan lokal pun merasakan tantangan yang sama. Mereka harus memastikan bahwa mandat nasional tetap berjalan, namun di sisi lain, tetap berusaha menyalurkan aspirasi warga agar tidak kehilangan semangat pemberdayaan.


🔍 Membangun Keseimbangan Baru

Sebagai seorang pendamping desa, saya meyakini bahwa keseimbangan antara kebijakan nasional dan lokal adalah kunci agar desa benar-benar berdaya. Program nasional seperti BLT atau stunting tentu penting, namun jangan sampai menenggelamkan inisiatif lokal yang justru lahir dari kebutuhan nyata masyarakat desa.

Desa yang kuat bukanlah desa yang hanya patuh pada kebijakan pusat, melainkan desa yang mampu berinovasi dan berinisiatif, menjadikan dana desa sebagai sarana menciptakan kemandirian ekonomi, sosial, dan budaya.


Penutup

UU Desa dan Dana Desa sejatinya adalah berkah besar bagi pembangunan lokal. Namun berkah ini baru akan terasa sepenuhnya ketika desa benar-benar diberi ruang untuk mengekspresikan kearifan dan potensi lokalnya. Sudah saatnya prioritas penggunaan Dana Desa diarahkan kembali pada semangat awal UU Desa: membangun dari desa, oleh desa, dan untuk desa.

“Desa kuat bukan karena dana besar, tapi karena kepercayaan besar.”
Abdul Hakim, S.Pd – Pendamping Desa Kecamatan Bojong

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Musdes vs Musrenbangdes

  Memahami Perbedaan Mendasar antara Musdes dan Musrenbangdes di Desa Purwakarta, 19 November 2025 - Perencanaan pembangunan desa tidak lep...