Footer

Rabu, 19 November 2025

Musdes vs Musrenbangdes

 

Memahami Perbedaan Mendasar antara Musdes dan Musrenbangdes di Desa

Purwakarta, 19 November 2025 - Perencanaan pembangunan desa tidak lepas dari proses partisipatif yang melibatkan berbagai unsur masyarakat. Dua forum penting yang menjadi dasar pengambilan keputusan di tingkat desa adalah Musyawarah Desa (Musdes) dan Musyawarah Perencanaan Pembangunan Desa (Musrenbangdes). Meski sering dianggap sama, keduanya memiliki fungsi, tahapan, dan peran yang berbeda.

Untuk menghindari kekeliruan dalam memahami proses perencanaan desa, berikut penjelasan mengenai perbedaan mendasar antara Musdes dan Musrenbangdes, yang sangat penting diketahui oleh perangkat desa, lembaga kemasyarakatan, dan masyarakat luas.


1. Musdes: Forum Pengambilan Keputusan Tertinggi di Desa

Musyawarah Desa atau Musdes merupakan forum permusyawaratan tertinggi yang melibatkan seluruh unsur masyarakat desa. Musdes bukan hanya tentang perencanaan, tetapi tentang penetapan keputusan strategis desa. Beberapa hal yang biasa dibahas dalam Musdes antara lain:

  • Penetapan peraturan desa

  • Penetapan RKP Desa (Rencana Kerja Pemerintah Desa)

  • Pembahasan dan keputusan terkait pembiayaan strategis, termasuk KDMP

  • Evaluasi penyelenggaraan pemerintahan desa

  • Penetapan keputusan penting lainnya yang berdampak luas pada masyarakat

Karena sifatnya yang strategis, Musdes biasanya dipimpin oleh BPD (Badan Permusyawaratan Desa) dan dihadiri oleh Pemerintah Desa, tokoh masyarakat, lembaga desa, pemuda, perempuan, dan unsur lainnya.

Musdes adalah forum “penetapan keputusan” desa.


2. Musrenbangdes: Forum Penyusunan Prioritas Pembangunan

Musrenbang Desa atau Musrenbangdes merupakan forum yang lebih teknis, yaitu membahas prioritas perencanaan pembangunan desa untuk satu tahun ke depan. Forum ini diadakan setelah Musdes Perencanaan dan menjadi tahap penting dalam penyusunan RKPDes.

Musrenbangdes fokus pada:

  • Mengidentifikasi kebutuhan pembangunan

  • Menyelaraskan aspirasi masyarakat

  • Menyusun daftar prioritas usulan pembangunan

  • Menilai kelayakan kegiatan berdasarkan anggaran desa

  • Sinkronisasi program desa dengan kecamatan dan kabupaten

Musrenbangdes dipimpin oleh Pemerintah Desa, dengan partisipasi aktif BPD, tokoh masyarakat, RT/RW, kader, pemuda, dan unsur lainnya.

Musrenbangdes adalah forum “penyusunan prioritas pembangunan”.


3. Perbedaan Mendasar Musdes dan Musrenbangdes

Berikut perbedaan yang paling mudah dipahami:

AspekMusdesMusrenbangdes
FokusPenetapan keputusan strategis desaPenyusunan prioritas pembangunan
PenyelenggaraBPDPemerintah Desa
Cakupan PembahasanKebijakan, regulasi, evaluasi, persetujuan strategisProgram/Kegiatan pembangunan desa
OutputKeputusan Musdes (legal formal)Daftar prioritas RKPDes
PesertaSemua unsur masyarakat, sifatnya lebih luasPerwakilan masyarakat yang terkait perencanaan
Waktu PelaksanaanSesuai agenda strategis desaTahapan rutin penyusunan RKPDes (Juli–September)

4. Mengapa Kedua Forum Ini Penting?

Keduanya merupakan pilar penting dalam tata kelola desa yang transparan dan partisipatif. Jika Musdes adalah “arah kebijakan”, maka Musrenbangdes adalah “rencana kerja yang diterjemahkan dari kebijakan tersebut”.

Melalui dua forum ini:

  • Masyarakat dapat menyampaikan aspirasi secara langsung

  • Pemerintah desa dapat merumuskan kebijakan berdasarkan kebutuhan riil masyarakat

  • Anggaran desa digunakan lebih tepat sasaran

  • Keputusan yang diambil memiliki legitimasi publik


Penutup

Pemahaman yang jelas mengenai perbedaan Musdes dan Musrenbangdes akan membantu masyarakat dan perangkat desa dalam menjalankan proses pembangunan desa yang lebih efektif, transparan, dan berkelanjutan. Keduanya saling melengkapi sebagai bagian dari sistem perencanaan desa yang diatur dalam UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa dan turunannya.

Dengan pelaksanaan Musdes dan Musrenbangdes yang baik, desa memiliki arah pembangunan yang lebih terukur dan sesuai kebutuhan masyarakat.

✒️ Penulis

Abdul Hakim, S.Pd
Pendamping Desa Kecamatan Bojong


๐Ÿ”– Hashtag

#Musdes #Musrenbangdes #PerencanaanDesa #PemberdayaanMasyarakat #UUDesa #DesaMembangun #PendampingDesa #PembangunanDesa #RKPDes

Senin, 10 November 2025

 

Prioritas Penggunaan Dana Desa Lebih Banyak Mandatori Dibanding Kewenangan Lokal Desa

✍️ Oleh: Abdul Hakim, S.Pd (Pendamping Desa Kecamatan Bojong)

Sejak diberlakukannya Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, arah pembangunan di tingkat desa mengalami perubahan besar. Desa kini menjadi subjek pembangunan dengan kewenangan mengatur dan mengurus kepentingannya sendiri. Salah satu bentuk konkret pelaksanaan UU Desa ini adalah hadirnya Dana Desa (DD) — dana transfer dari pemerintah pusat yang dikelola secara mandiri oleh desa untuk mendukung pembangunan dan pemberdayaan masyarakat.

Namun, dalam perjalanannya, pelaksanaan kebijakan ini menghadapi dinamika yang menarik. Banyak pemerhati kebijakan desa menilai bahwa prioritas penggunaan Dana Desa saat ini lebih banyak bersifat mandatori, yaitu kegiatan yang sudah ditentukan oleh pemerintah pusat, dibandingkan dengan program yang berasal dari inisiatif dan kewenangan lokal desa.


๐Ÿ’ฌ Keterbatasan Ruang Kewenangan Lokal

UU Desa pada dasarnya memberikan ruang bagi desa untuk berinovasi dan menetapkan program sesuai dengan potensi wilayah serta kebutuhan masyarakat. Namun, fakta di lapangan menunjukkan bahwa sebagian besar anggaran Dana Desa “terkunci” untuk kegiatan mandatori seperti BLT Desa, program stunting, dan ketahanan pangan.

Menurut Dr. Sutoro Eko, pemerhati desa dan dosen kebijakan publik dari UGM, kondisi ini membuat desa kurang leluasa mengembangkan ide-ide pembangunan berbasis partisipasi masyarakat.

“Desa kehilangan daya kreatifnya karena terlalu banyak diatur dari atas. Padahal, semangat UU Desa adalah otonomi dan kemandirian,” ujarnya dalam diskusi refleksi UU Desa ke-10 tahun.


๐ŸŒพ Kesenjangan Antara Regulasi dan Realitas

Dalam konteks regulasi, UU Desa dan turunannya menegaskan bahwa perencanaan dan pelaksanaan Dana Desa harus bersumber dari musyawarah desa (musdes) dan berdasarkan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDes). Namun pada praktiknya, sering kali prioritas dari pusat lebih dominan, sehingga proses perencanaan partisipatif di tingkat desa menjadi formalitas belaka.

Menurut INFID (International NGO Forum on Indonesian Development) dalam laporannya tahun 2024:

“Ruang diskresi desa semakin menyempit. Dana Desa seolah menjadi alat kebijakan sosial nasional, bukan sarana pemberdayaan masyarakat lokal.”

Pendamping desa dan aparat pemerintahan lokal pun merasakan tantangan yang sama. Mereka harus memastikan bahwa mandat nasional tetap berjalan, namun di sisi lain, tetap berusaha menyalurkan aspirasi warga agar tidak kehilangan semangat pemberdayaan.


๐Ÿ” Membangun Keseimbangan Baru

Sebagai seorang pendamping desa, saya meyakini bahwa keseimbangan antara kebijakan nasional dan lokal adalah kunci agar desa benar-benar berdaya. Program nasional seperti BLT atau stunting tentu penting, namun jangan sampai menenggelamkan inisiatif lokal yang justru lahir dari kebutuhan nyata masyarakat desa.

Desa yang kuat bukanlah desa yang hanya patuh pada kebijakan pusat, melainkan desa yang mampu berinovasi dan berinisiatif, menjadikan dana desa sebagai sarana menciptakan kemandirian ekonomi, sosial, dan budaya.


Penutup

UU Desa dan Dana Desa sejatinya adalah berkah besar bagi pembangunan lokal. Namun berkah ini baru akan terasa sepenuhnya ketika desa benar-benar diberi ruang untuk mengekspresikan kearifan dan potensi lokalnya. Sudah saatnya prioritas penggunaan Dana Desa diarahkan kembali pada semangat awal UU Desa: membangun dari desa, oleh desa, dan untuk desa.

“Desa kuat bukan karena dana besar, tapi karena kepercayaan besar.”
Abdul Hakim, S.Pd – Pendamping Desa Kecamatan Bojong

Sabtu, 08 November 2025


Kegiatan Rutin Ngaji Syahriahan (NGASAH) Dusun II Desa Cipeundeuy Wujudkan Kebersamaan dan Ketakwaan

Cipeundeuy, 08 November 2025 – Kegiatan rutin Ngaji Syahriahan (NGASAH) kembali digelar oleh warga Wilayah Dusun II Desa Cipeundeuy pada Sabtu pagi (8/11/2025). Acara yang berlangsung mulai pukul 06.00 WIB hingga selesai ini dilaksanakan di Aula Desa Cipeundeuy dengan penuh kekhidmatan dan kebersamaan.

Kegiatan NGASAH merupakan agenda rutin keagamaan yang dilaksanakan setiap bulan yang mana bulan ini sebagai panitianya adalah dari warga Dusun II. Kegiatan ini sebagai sarana mempererat silaturahmi antarwarga serta meningkatkan pemahaman keagamaan di lingkungan masyarakat.

Dalam kesempatan tersebut, hadir sejumlah tokoh dan unsur penting Desa Cipeundeuy, di antaranya:
1. Kepala Desa Cipeundeuy
2. Badan Permusyawaratan Desa (BPD)
3. Perangkat Desa
4. Majelis Ulama Indonesia (MUI) Desa Cipeundeuy
5. BUMDes Desa Cipeundeuy
6. Babinsa & Bhabinkamtibmas Desa Cipeundeuy
7. Patayat Desa Cipeundeuy
8. PKK Desa Cipeundeuy
9. Kader Desa Cipeundeuy
10. Tokoh masyarakat Desa Cipeundeuy
11. Pendamping Desa dan unsur lainnya

Kepala Desa Cipeundeuy dalam sambutannya menyampaikan apresiasi kepada seluruh panitia dan masyarakat yang terus menjaga semangat kebersamaan melalui kegiatan keagamaan seperti NGASAH ini.

“Melalui kegiatan ngaji bulanan ini, kita berharap masyarakat Desa Cipeundeuy semakin kuat dalam iman, ilmu, dan kebersamaan. Semoga kegiatan seperti ini terus berlanjut dan membawa keberkahan bagi kita semua,” ujarnya.

Selain diisi dengan pembacaan ayat suci Al-Qur’an dan tausiyah yang diisi oleh Ketua MUI Desa Cipeundeuy (Ust. Mumu), kegiatan ini juga menjadi ajang refleksi dan doa bersama agar Desa Cipeundeuy senantiasa diberi keberkahan dan keamanan.

Suasana hangat dan penuh kekeluargaan tampak selama acara berlangsung. Warga tampak antusias mengikuti kegiatan hingga selesai, yang kemudian ditutup dengan doa bersama dan ramah tamah.

Melalui kegiatan NGASAH, Desa Cipeundeuy terus meneguhkan komitmennya untuk membangun masyarakat yang beriman, berilmu, dan berakhlakul karimah dalam bingkai kebersamaan desa.

#DesaCipeundeuy #NgajiSyahriahan #NGASAH #KegiatanKeagamaan #DusunII #BersamaMembangunDesa

Rabu, 22 Oktober 2025

Bimtek KDMP 2025

 

๐Ÿ“ฐ Ketua KDMP se-Kecamatan Bojong Ikuti Bimtek Tahap II di Hotel Intan Purwakarta

๐Ÿ“… Purwakarta, 22–24 Oktober 2025

Dalam rangka meningkatkan kapasitas dan kompetensi sumber daya manusia pengurus Koperasi Desa Merah Putih (KDMP), Dinas Koperasi, UKM, Perdagangan dan Perindustrian (DKUPP) Kabupaten Purwakarta kembali menyelenggarakan kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) Peningkatan Kapasitas SDM Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih Tahap II, yang berlangsung pada tanggal 22 hingga 24 Oktober 2025 di Hotel Intan Purwakarta.


Kegiatan ini diikuti oleh para Ketua KDMP dari 17 kecamatan, termasuk para Ketua KDMP se-Kecamatan Bojong, yaitu KDMP Bojong Barat, Bojong Timur, Cikeris, Cibingbin, Cihanjawar, Cileunca, Cipeundeuy, Kertasari, Pawenang, Pasanggrahan, Sindangpanon, Sindangsari, Sukamanah, dan Pangkalan.

Peserta di awal kegiatan tampak antusias untuk mengikuti seluruh rangkaian kegiatan sejak hari pertama hingga penutupan. Semoga kekompakan dan keseriusan peserta bimtek dari Kecamatan Bojong terjaga hingga akhir kegiatan. Aamiiin ya Robbal Alamiiin.

Dalam sambutannya, perwakilan DKUPP Kabupaten Purwakarta menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari Inpres Nomor 9 Tahun 2025 tentang Percepatan Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih di seluruh wilayah Indonesia, termasuk Purwakarta.
Tujuannya adalah memperkuat peran KDMP sebagai lokomotif ekonomi desa yang mandiri, transparan, dan berkelanjutan.

Para peserta akan mendapatkan berbagai materi penting dari narasumber berpengalaman, di antaranya:

  • Tatakelola Koperasi yang Baik,

  • Penyusunan Rencana Strategis Koperasi,

  • Manajemen Risiko dan Pembuatan SOP Koperasi,

  • Model Bisnis Koperasi, serta

  • Akuntansi dan Laporan Keuangan Koperasi.

Salah satu peserta dari Kecamatan Bojong menyampaikan, “Bimtek ini sangat bermanfaat karena membantu kami memahami aspek manajerial dan akuntabilitas koperasi desa agar mampu memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.”

Pendamping Desa Kecamatan Bojong dan Pendamping KDMP/BA KDMP yang turut mendukung dan memotivasi para peserta kegiatan ini menilai bahwa kegiatan Bimtek merupakan langkah penting dalam mempersiapkan KDMP menuju koperasi desa yang mandiri dan mampu berperan aktif dalam pembangunan ekonomi masyarakat.

Melalui kegiatan ini, diharapkan seluruh KDMP di Kabupaten Purwakarta semakin siap menjalankan peran strategisnya dalam mendukung ketahanan ekonomi desa dan memperkuat gerakan “Desa Maju, Mandiri, dan Berdaulat”.


#KDMPPurwakarta #DKUPP #BimtekKDMP #KoperasiDesaMerahPutih #PurwakartaMaju #BojongBerdaya #RumahPemberdaya

Selasa, 21 Oktober 2025

Bimtek Keuangan BUMDesa 2025

 

๐Ÿ’ผ TPP Kecamatan Bojong Gelar Pelatihan Keuangan BUMDesa Tahun 2025: Wujudkan Tata Kelola yang Transparan dan Akuntabel

Bojong, Purwakarta —
Dalam rangka meningkatkan kapasitas pengelolaan keuangan Badan Usaha Milik Desa (BUMDesa), Tenaga Pendamping Profesional (TPP) Kecamatan Bojong bekerja sama dengan Kasi Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kecamatan Bojong, Ibu Sri Supriatin, S.E. (Ibu Cici) menggelar Pelatihan Keuangan BUMDesa Tahun 2025.
Kegiatan ini berlangsung selama dua hari, 20–21 Oktober 2025, mulai pukul 08.00 WIB hingga selesai, bertempat di Aula Desa Cikeris, Kecamatan Bojong.


๐ŸŽฏ Tujuan dan Peserta Pelatihan

Pelatihan ini diikuti oleh 28 peserta yang merupakan perwakilan dari BUMDesa se-Kecamatan Bojong.
Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman dan keterampilan pengurus BUMDesa dalam menyusun laporan keuangan yang transparan, akuntabel, dan sesuai regulasi terbaru.

Dalam sambutannya, Plt Camat Bojong Bapak Drs. Al Idrus Nurhasan menyampaikan pentingnya pengelolaan keuangan yang baik sebagai bentuk tanggung jawab terhadap penggunaan dana desa.

“BUMDesa memiliki peran strategis dalam memperkuat ekonomi desa. Namun, keberhasilan usaha desa tidak hanya dilihat dari omzet, tapi juga dari ketertiban administrasi dan pelaporan keuangan,” ujarnya.


๐Ÿงพ Kegiatan Dihadiri Pejabat dan Narasumber Berkompeten

Acara ini juga dihadiri oleh Plt. Camat Bojong, Bapak Drs. Al Idrus Nurhasan, serta Kabid PUED DPMD Kabupaten Purwakarta beserta staf.
Keduanya memberikan apresiasi atas inisiatif Kecamatan Bojong yang secara aktif melakukan pembinaan terhadap BUMDesa di wilayahnya.

Sebagai narasumber utama, Bapak H. Haerul Tamam, S.E. M.M. memberikan materi mendalam mengenai pengelolaan dan pelaporan keuangan BUMDesa berbasis akuntansi sederhana, termasuk strategi menyusun laporan laba rugi, neraca, dan arus kas yang mudah dipahami oleh pengurus BUMDesa.

“Pelaporan keuangan bukan sekadar kewajiban administratif, melainkan cerminan dari kepercayaan masyarakat. Dengan laporan yang baik, BUMDesa akan lebih mudah menjalin kerja sama dan memperoleh dukungan program,” jelas H. Haerul Tamam.


๐Ÿ™ Ucapan Terima Kasih dan Apresiasi

Dalam kesempatan ini, penyelenggara kegiatan menyampaikan ucapan terima kasih kepada berbagai pihak yang telah mendukung suksesnya pelatihan, khususnya kepada:

  • Bapak Dasep Sopandi, S.H. selaku Kepala Desa Cikeris yang telah memfasilitasi tempat kegiatan, dan

  • Bapak Ibanudin, Sekretaris Desa Cikeris, yang turut membantu dalam kesiapan teknis dan logistik pelatihan.

Pelatihan berjalan dengan lancar dan penuh antusiasme. Para peserta aktif bertanya dan berdiskusi tentang berbagai persoalan teknis pelaporan keuangan yang dihadapi di desa masing-masing.


๐ŸŒฑ Harapan dan Tindak Lanjut

Pendamping Desa Kecamatan Bojong berharap kegiatan ini dapat menjadi langkah awal menuju standarisasi pelaporan keuangan BUMDesa di seluruh desa di Kecamatan Bojong.
Ke depan, TPP Kecamatan Bojong bersama Pemerintah Kecamatan akan terus melakukan pendampingan dan evaluasi agar pengelolaan keuangan BUMDesa semakin profesional, transparan, dan berdampak nyata pada kesejahteraan masyarakat.

“Pelatihan ini adalah bagian dari komitmen bersama. Semoga setelah ini, seluruh BUMDesa bisa lebih percaya diri dalam membuat laporan keuangan dan mengembangkan usahanya secara berkelanjutan,” tutur Abdul Hakim, Pendamping Desa Kecamatan Bojong.


๐Ÿ“ Lokasi: Aula Desa Cikeris, Kecamatan Bojong, Kabupaten Purwakarta
๐Ÿ—“️ Tanggal: 20–21 Oktober 2025
✍️ Penulis: Tim RumahPemberdaya
๐Ÿ“ท Dokumentasi: Pendamping Desa Kecamatan Bojong

#BUMDesaMaju #KeuanganDesaTransparan #RumahPemberdaya #PelatihanBUMDesa #TPPBojong #DPMDPurwakarta

Minggu, 19 Oktober 2025

 

๐Ÿšœ Desa Bojong Timur Wujudkan Pembangunan Jalan Pertanian Melalui Program Padat Karya Tunai Desa (PKTD)

Bojong Timur, Purwakarta –
Dalam upaya meningkatkan aksesibilitas pertanian dan mendukung produktivitas warga, Pemerintah Desa Bojong Timur Kecamatan Bojong Kabupaten Purwakarta melaksanakan kegiatan pembangunan pengerasan jalan lingkungan pertanian melalui program Padat Karya Tunai Desa (PKTD) Tahun Anggaran 2025.
Program ini didanai dari Dana Desa sebesar Rp 150.000.000,- dan dilaksanakan di Kampung Depok Barakan RT 010/005.

Kegiatan yang berlangsung sejak akhir April 2025 ini mendapat sambutan hangat dari masyarakat. Selain memperbaiki infrastruktur desa, pelaksanaan PKTD juga menjadi sarana pemberdayaan warga dengan mengutamakan tenaga kerja lokal.


๐Ÿ’ช Peran Pendamping Desa dalam Pelaksanaan Kegiatan

Pendamping Desa Kecamatan Bojong, Abdul Hakim, TPK aktif berperan sejak tahap perencanaan hingga pelaporan.
Mulai dari memfasilitasi musyawarah desa (Musdes), membantu penyusunan Rencana Anggaran Biaya (RAB), hingga melakukan monitoring dan evaluasi pelaksanaan pekerjaan.

“Kegiatan PKTD bukan hanya membangun infrastruktur, tetapi juga membangun semangat gotong royong dan menumbuhkan rasa memiliki masyarakat terhadap hasil pembangunan,” ujar Abdul Hakim, Pendamping Desa Kecamatan Bojong.


๐Ÿ› ️ Pelaksanaan dan Hasil Kegiatan

Pembangunan jalan pertanian ini dilaksanakan oleh Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) Desa Bojong Timur, dengan dukungan penuh Pemerintah Desa dan partisipasi warga setempat.
Seluruh pekerjaan mengedepankan prinsip padat karya, yakni memanfaatkan tenaga masyarakat lokal untuk meningkatkan pendapatan harian dan memperkuat ekonomi warga desa.

Hasil dari kegiatan ini berupa pembangunan jalan sepanjang 200 meter yang kini telah dapat digunakan oleh masyarakat untuk memperlancar mobilisasi hasil pertanian.


๐ŸŒพ Manfaat dan Dampak Kegiatan

Keberadaan jalan baru ini memberikan banyak manfaat bagi masyarakat, terutama bagi para petani dan pelaku usaha kecil.
Akses menuju lahan pertanian kini lebih mudah, biaya transportasi menurun, dan waktu tempuh menjadi lebih singkat.
Selain itu, kegiatan PKTD juga membuka kesempatan kerja bagi warga penganggur dan setengah penganggur, sehingga membantu meningkatkan kesejahteraan keluarga.

“Sekarang akses ke lahan lebih cepat dan mudah, apalagi kalau panen, hasilnya bisa langsung diangkut tanpa khawatir jalan rusak atau licin,” ungkap salah satu petani setempat.


๐Ÿค Kolaborasi Pemerintah dan Masyarakat

Pemerintah Desa Bojong Timur, di bawah kepemimpinan Kepala Desa Dedi Junaedi, S.H., menegaskan bahwa pembangunan infrastruktur melalui Dana Desa bukan hanya tentang fisik, tetapi juga tentang pemberdayaan dan kebersamaan.
Kegiatan ini menjadi bukti nyata sinergi antara Pemerintah Desa, Pendamping Desa, TPK, dan masyarakat dalam mewujudkan desa yang maju, produktif, dan mandiri.


๐Ÿ“ธ Dokumentasi Kegiatan




๐Ÿ“ Lokasi: Kampung Depok Barakan RT 010/005, Desa Bojong Timur

๐Ÿ“… Waktu: 28 April 2025
๐Ÿ‘ฅ Kegiatan: Pembukaan dan pelaksanaan PKTD dihadiri Kepala Desa, Sekretaris Desa, LPM, Pendamping Desa, dan masyarakat setempat.


✍️ Penulis: Tim RumahPemberdaya
๐Ÿ“ท Sumber: Pemerintah Desa Bojong Timur & Pendamping Desa Kecamatan Bojong

Jumat, 17 Oktober 2025

Best Practice DD 2025

 

๐ŸŒ‰ Desa Kertasari Bangun Jembatan Penyeberangan untuk Dukung Ketahanan Pangan

Kertasari, Bojong – Purwakarta.
Pemerintah Desa Kertasari Kecamatan Bojong Kabupaten Purwakarta menunjukkan komitmennya dalam mendukung ketahanan pangan dan peningkatan ekonomi masyarakat dengan membangun jembatan penyeberangan di Blok Cipicung, Kampung Empangsari RT 013/04.
Pembangunan jembatan ini didanai dari Dana Desa Tahun Anggaran 2025 sebesar Rp 19.236.000 dan dilaksanakan oleh Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) Desa Kertasari.

Langkah pembangunan ini berawal dari aspirasi para petani yang selama ini kesulitan mengakses lahan pertanian karena harus melewati aliran sungai yang cukup deras, terutama saat musim hujan.

“Kondisi jembatan lama sudah tidak layak dan sangat berisiko bagi petani. Karena itu, pemerintah desa memprioritaskan penggunaan Dana Desa untuk membangun jembatan baru yang lebih kuat dan aman,” ujar Sekretaris Desa, Jauharudin.


๐Ÿ’ช Peran Pendamping Desa dalam Proses Pembangunan

Dalam pelaksanaan kegiatan, Tenaga Pendamping Profesional (TPP) turut berperan aktif sejak tahap perencanaan hingga pelaporan.
Pendamping memberikan arahan teknis, masukan gagasan, dan motivasi agar kegiatan berjalan sesuai prinsip transparansi, akuntabilitas, dan partisipatif.

“Kami terus mendorong agar setiap kegiatan Dana Desa di Kertasari tidak hanya menghasilkan pembangunan fisik, tetapi juga berdampak langsung terhadap kesejahteraan warga,” tutur Pendamping Desa Kecamatan Bojong, Abdul Hakim.


๐Ÿ—️ Proses dan Hasil Pekerjaan

Pekerjaan dimulai dengan persiapan lahan dan penguatan pondasi, dilanjutkan dengan pengecoran badan jembatan dan pemasangan pegangan tangan.
Seluruh bahan yang digunakan memanfaatkan sumber daya lokal serta tenaga kerja dari masyarakat setempat, sebagai bentuk pemberdayaan warga desa.

Hasilnya, kini satu unit jembatan penyeberangan baru telah berdiri kokoh dan siap digunakan oleh masyarakat, khususnya lebih dari 100 petani dan pekebun anggota Kelompok Tani Kertamukti I dan Empangsari.


๐ŸŒพ Manfaat Langsung bagi Petani

Sejak jembatan ini selesai dibangun, para petani merasa lebih aman dan nyaman dalam beraktivitas di area pertanian.
Selain memperlancar mobilisasi hasil panen, jembatan juga berperan penting dalam efisiensi waktu dan biaya transportasi, terutama saat musim tanam dan panen raya.

“Sekarang kami tidak perlu lagi memutar jauh atau khawatir saat musim hujan. Jembatan ini benar-benar membantu,” ungkap salah satu anggota kelompok tani.


๐ŸŒฑ Dampak Lanjutan dan Harapan Ke Depan

Meskipun pembangunan ini tidak berdampak langsung terhadap peningkatan Pendapatan Asli Desa (PAD), namun manfaat sosial dan ekonominya sangat terasa.
Dengan akses yang lebih baik, para petani mulai mengembangkan diversifikasi tanaman, dari semula hanya padi, pisang, dan umbi-umbian kini mulai ke komoditas hortikultura dan palawija.

Ke depan, Pemerintah Desa Kertasari berharap pembangunan infrastruktur seperti ini dapat terus berlanjut sebagai bagian dari upaya memperkuat program ketahanan pangan desa.




๐Ÿ“ธ Foto: Dokumentasi Pembangunan Jembatan Penyeberangan Blok Cipicung, Desa Kertasari

๐Ÿ–‹️ Reporter: Tim RumahPemberdaya | Sumber: Pemerintah Desa Kertasari & Pendamping Desa Kecamatan Bojong

Musdes vs Musrenbangdes

  Memahami Perbedaan Mendasar antara Musdes dan Musrenbangdes di Desa Purwakarta, 19 November 2025 - Perencanaan pembangunan desa tidak lep...