Footer

Selasa, 14 Oktober 2025

Peran Pendamping Desa dalam Implementasi Permendes PDT Nomor 10 Tahun 2025 tentang Pembiayaan Koperasi Desa Merah Putih

Koperasi Desa Merah Putih
Ilustrasi: Aktivitas Koperasi Desa Merah Putih sebagai lembaga ekonomi desa.


📰 Latar Belakang

Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) menerbitkan Permendesa PDT Nomor 10 Tahun 2025 yang mengatur mekanisme persetujuan kepala desa dalam pembiayaan Koperasi Desa Merah Putih (Kopdes MP).

Aturan ini menjadi langkah strategis untuk memperkuat lembaga ekonomi desa sekaligus menegaskan bahwa dana desa dapat berperan sebagai dukungan pengembalian dalam skema pembiayaan koperasi.

“Permendes ini mengatur kewenangan kepala desa dalam memberikan persetujuan pembiayaan berupa pinjaman berdasarkan hasil musyawarah desa.”
Antara News


🧩 Inti Kebijakan

Beberapa poin penting dalam Permendes PDT Nomor 10 Tahun 2025 antara lain:

  1. Kepala desa wajib memberikan surat persetujuan setelah melalui musyawarah desa.
  2. Proposal pembiayaan harus memuat rencana usaha, tahapan pencairan, dan jadwal pengembalian.
  3. Jika Kopdes gagal bayar, maksimal 30% dana desa dapat digunakan sebagai dukungan pengembalian, bukan jaminan awal.
  4. Koperasi wajib menyetorkan 20% keuntungan bersih ke kas desa sebagai pendapatan APBDes.

“Sebanyak 30% dari pagu anggaran dana desa akan digunakan sebagai jaminan terakhir apabila (Kopdes) Merah Putih gagal bayar pinjaman kredit ke bank.”
Detik Finance


👥 Peran Strategis Pendamping Desa

Pendamping desa memegang kunci keberhasilan implementasi Permendes ini. Mereka tidak hanya bertugas menyosialisasikan aturan, tapi juga mengawal agar pelaksanaan pembiayaan berjalan sesuai ketentuan.

“Para pendamping desa itu akan mendampingi Kopdes Merah Putih pada setiap hari guna memastikan pelaksanaan beragam unit usaha di dalamnya dapat berjalan dengan baik.”
Antara News

Beberapa peran utama pendamping desa antara lain:

1. Sosialisasi regulasi ke masyarakat
Menjelaskan aturan baru tentang penggunaan dana desa untuk mendukung koperasi, serta mekanisme musyawarah desa.

2. Fasilitasi musyawarah desa dan penyusunan proposal
Mendampingi kepala desa dan pengurus koperasi dalam menyusun rencana usaha yang realistis dan berdaya saing.

3. Monitoring dan evaluasi usaha koperasi
Melakukan pengawasan harian terhadap kegiatan koperasi agar tetap sesuai rencana bisnis dan pelaporan keuangan transparan.

4. Pencegahan risiko keuangan desa
Menganalisis kemampuan keuangan desa agar penggunaan dana sebagai dukungan pengembalian tidak mengganggu program prioritas lainnya.


⚖️ Tantangan di Lapangan

Implementasi Permendes 10/2025 tentu tidak mudah. Beberapa kendala yang sering muncul di lapangan antara lain:

  • Kapasitas pengurus koperasi yang masih rendah.
  • Minimnya pemahaman perangkat desa terhadap skema dukungan dana desa.
  • Risiko moral hazard ketika pengurus merasa “terlindungi” oleh dana desa.
  • Lambatnya koordinasi antara desa, BPD, dan lembaga keuangan.

Karena itu, dibutuhkan pendamping desa yang aktif, transparan, dan inovatif dalam menjalankan perannya agar kebijakan ini benar-benar membawa manfaat bagi ekonomi desa.


🌱 Harapan ke Depan

Dengan dukungan pendamping desa yang kuat, diharapkan Koperasi Desa Merah Putih menjadi motor penggerak ekonomi lokal yang mampu menciptakan lapangan kerja, memperkuat daya beli warga, dan meningkatkan Pendapatan Asli Desa.

“Koperasi Desa (Kopdes) Merah Putih diwajibkan memberikan imbal jasa 20% ke pemerintah desa … keuntungan dari KopDes Merah Putih ini akan diberikan ke desa sebagai APBDes.”
Detik Finance


📌 Kesimpulan

Permendes 10/2025 bukan sekadar regulasi, tapi juga sebuah terobosan ekonomi desa berbasis tanggung jawab bersama.
Pendamping desa memegang peran vital dalam memastikan bahwa pelaksanaan kebijakan ini berjalan dengan transparan, produktif, dan berkeadilan bagi masyarakat desa.


🖋️ Ditulis oleh: Abdul Hakim  (Korcam TPP Kec. Bojong)
📅 Diterbitkan: Oktober 2025
📍 Sumber referensi: Antaranews.com, Detik Finance, Dinkopukm NTT, dan Bisnis.com

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Musdes vs Musrenbangdes

  Memahami Perbedaan Mendasar antara Musdes dan Musrenbangdes di Desa Purwakarta, 19 November 2025 - Perencanaan pembangunan desa tidak lep...