Footer

Rabu, 15 Oktober 2025

Perbup 72/2025

 🏛️ Menyikapi Perbup Purwakarta Nomor 72 Tahun 2025: Transaksi Non Tunai di Desa

Purwakarta, 15 Oktober 2025 – Tanggal 15 September 2025 Pemerintah Kabupaten Purwakarta resmi menerbitkan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 72 Tahun 2025 tentang Sistem Transaksi Non Tunai Desa. Kebijakan ini menjadi langkah baru dalam upaya meningkatkan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan desa.

💡 Apa itu Transaksi Non Tunai Desa?

Sesuai isi peraturan, seluruh penerimaan dan pengeluaran keuangan desa kini diarahkan untuk dilakukan secara non tunai, seperti melalui transfer bank atau aplikasi keuangan elektronik. Tujuannya adalah agar setiap transaksi tercatat jelas, mudah diawasi, dan mengurangi potensi penyalahgunaan dana.

⚙️ Tujuan Kebijakan Ini

Perbup ini hadir dengan beberapa tujuan utama:

Meningkatkan transparansi dan kepercayaan publik terhadap pengelolaan dana desa.

Memudahkan proses audit dan pelaporan keuangan secara digital.

Menyesuaikan tata kelola desa dengan perkembangan teknologi keuangan modern.

🚧 Tantangan di Lapangan

Meskipun niatnya baik, kebijakan ini tentu perlu penyesuaian di lapangan.

Beberapa desa mungkin masih menghadapi kendala seperti:

1. Akses internet yang belum stabil.

2. Fasilitas perbankan yang jauh dari wilayah desa.

3. Keterbatasan SDM dalam penggunaan sistem digital.

Oleh karena itu, penting adanya tahapan transisi, pelatihan, dan pendampingan agar penerapan kebijakan ini berjalan

Dengan dukungan semua pihak — mulai dari pemerintah daerah, pendamping desa, hingga aparat pemerintah desa — sistem transaksi non tunai diharapkan bisa:

Mendorong tata kelola desa yang lebih modern dan bersih.

Memberikan rasa aman dan nyaman dalam pengelolaan dana.

Menjadi contoh bagi daerah lain dalam membangun sistem pemerintahan desa yang transparan dan akuntabel.



---

🖋️ Penulis: Abdul Hakim 

📅 Diterbitkan: Oktober 2025

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Musdes vs Musrenbangdes

  Memahami Perbedaan Mendasar antara Musdes dan Musrenbangdes di Desa Purwakarta, 19 November 2025 - Perencanaan pembangunan desa tidak lep...